Tuntutan Mogok Kerja (Sebuah Konsistensi dlm Perjuangan)


"Bro gondrong ... apakah setelah mediasi terkait phk ketua serikat selesai dengan hasil ketua bekerja kembali mogok kerja akan berakhir?" tanya seorang kawan.
"tidak". jawab saya singkat padat.
"lho .. koq bisa gitu bro?" tanya si kawan.
"Karena Tuntutan mogok kerja berbeda dengan Mediasi Kasus PHK saya yang sudah melibatkan dinas tenaga kerja". jawabku kemudian.
"Mediasi terkait kasus PHK saya dilakukan sebelum mogok kerja dan masih terus berlanjut .. berbeda jalur dengan Mogok Kerja yang dilakukan, karena tuntutan mogok kerja adalah ... pertama Tegakkan Undang-undang 21/2000 tentang serikat pekerja, khususnya tentang pasal normatif intimidasi kepada pengurus serikat dan sanksi sanksi hukumnya ... kedua percepat penyelesaian PKB yang sangat kental usaha dari manajemen untuk mengulur-ulur penyelesaian perundingan PKB. caranya adalah dengan mendahulukan pasal-pasal mengenai kesejahteraan yaitu a. Sundulan otomatis 100% selisih UMK setiap tahun, b. naikkan uang Rumah, c. naikkan uang transport, d. harus ada uang makan. dan harus implementasi bulan ini untuk menghindari strategi manajemen yang mengulur ulur perundingan PKB hingga batas waktu yang tak jelas. Juga pasal pasal mengenai Hak dan Kewajiban Pengurus Serikat Pekerja untuk menghindari kasus serupa dengan yang terjadi saat ini yaitu intimidasi Pengurus serikat dan ketiga orang-orang yang menginjak-injak kedaulatan Undang-undang Republik Indonesia harus dikeluarkan dari sanmina" begitu jawabanku dengan panjang kali lebar maka jadilah luas ... hehehe

"So .. mediasi di disnaker dan mogok kerja adalah 2 hal yang  berbeda, dan hingga sekarang H11 mogok kerja .. tidak pernah ada inisyatif manajemen maupun disnaker untuk mengajak kita berunding".
"Oh yaa ... hampir kelupaan satu lagi tuntutan mogok kita, pengusaha harus bayar upah selama mogok kerja!"

"Kalo semua terpenuhi baru kita akan hentikan mogok kerja kita".

"Ooo ... OK bung mengerti!" ucap si kawan manggut manggut.

Komentar

Postingan Populer