Vonis PN Jakpus. selasa 22 Nov 2016, Puncak Kezaliman Thd Aktivis?


Ada apa hari selasa tanggal 22 November 2016?

SELASA 22 NOVEMBER 2016
PUTUSAN FINAL PERADILAN SEMU
26 AKTIVIS YG DIPIDANAKAN
KARENA DEMO TOLAK PP78/2015
PADA 30 OKTOBER 2015
DI DEPAN ISTANA MILIK RAKJAT
SEBAGAI SIMBOL ISTANA NEGARA
Selasa besok menjadi tonggak Sejarah penting bagi kebebasan berpendapat di Muka umum yang didapat Rakjat Indonesia setelah Reformasi 98. Kebebasan yang dijamin Undang Undang haruskah tunduk oleh Peraturan yang berada jauh tingkatan dibawahnya yaitu Peraturan Jam Aksi dari Pelaksana lapangan Undang Undang negara.

Panjang sekali masa persidangan satu tahun lamanya, yang didalamnya sangat clear bahwa demonstrasi Damai tidak boleh Dipidanakan. Tetapi tetap akan tergantung dari putusan Hakim apakah sepakat dengan dakwaan atau kembali kepada hati nurani.

Kawan kawan KPBI sudah menunjukkan semangat perlawanan nya dengan Cara mengganti profile medsos nya masing masing berbentuk perlawanan terhadap PERADILAN tsb.

Diharapkan juga seluruh buruh indonesia melakukan hal yang sama sebagai bentuk Aksi dunia medsos mendukung Pembebasan 26 Aktivis yg Dipidanakan.(*)

Komentar

Postingan Populer