"Kabar Duka Upah Kelompok Kota Batam 2016 .."

Batam, KPonline - Kabar tidak sedap dari Pejabat Wakil Gubernur KEPRI terkait keberadaan Upah Kelompok / Upah Minimum Sektoral kota Batam seiring dengan terbitnya surat resmi Pemerintah Propinsi KEPRI yang ditandatangani wakil gubernur KEPRI bpk. Nurdin Basirun.

Surat resmi merupakan surat yang kesekian kalinya dari pemerintah propinsi. Keputusan yang ditunggu oleh buruh batam adalah SK Gubernur penetapan Upah Minimum Kelompok Usaha I, II dan III yang nilainya diatas Upah Minimum Kota Batam. UMKU yang sudah berlaku sejak 2013, 2014, 2015 dan sudah diperkuat secara yuridis formal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjelaskan bahwa UMKU tidak bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.
Sementara dari sisi keadilan juga mempunyai kekuatan, karena Upah Kelompok harus ada berdasarkan:

Pertama, kemampuan investasi sektor pengusaha yang berada di atas pengusaha lainnya.

Kedua, sektor dimana resiko pekerja baik keselamatan maupun kesehatan lebih berat dari sektor lainnya sehingga layak mendapatkan upah minimum lebih tinggi dari upah minimum kota. Seorang pekerja di Galangan kapal tentu mempunyai resiko keselamatan lebih tinggi daripada pekerja di industri elektronik. Hal tersebut wajar sekali karena selain resiko pekerjaan yang lebih tinggi juga lebih berat karena bekerja di lapangan terbuka terkena panasnya siang hari atau dinginnya malam hari bahkan tak jarang terkena cuaca ekstrim seperti hujan badai di saat tengah bekerja.
Sama halnya pekerja elektronik tentu memiliki resiko yang besar pada kerjaannya dibanding pekerja sektor lain karena setiap hari berhubungan dengan udara yang sudah terkontaminasi bahan bahan kimiawi untuk manufacturing elektronik, yang dapat menimbulkan efek kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.

Ketiga, Skill dan persyaratan pendidikan yang dibebankan kepada pekerja sektor unggulan dimana UMKU harus ditetapkan.

Sungguh perjuangan yang tak mengenal lelah telah dilakukan oleh para pengurus serikat dan anggotanya semenjak nyaris 6 bulan berjalan tetapi terus dipermainkan hingga detik ini SK Gubernur tidak kunjung diterbitkan dengan alasan bermacam macam yang terlalu mengada ada.

Alasan terakhir dari surat wakil gubernur mensyaratkan upah minimum sektoral harus dibicarakan dengan asosiasi sektoral yang tidak pernah ada, khususnya asosiasi pengusaha elektronik. Sementara secara jelas pengusaha tidak akan pernah membentuk asosiasi tersebut, karena pengusaha memang tidak ingin ada pengeluaran tambahan.

Secara terang benderang pemerintah tidak lagi melihat buruh sebagai elemen rakyat yang perlu disejahterakan, padahal kontribusi buruh dari PPH21 saja jelas merupakan kontribusi bagi pembangunan. Belum lagi daya beli buruh yang menjadi penggerak roda ekonomi KEPRI yang tercinta ini.

Seorang kawan terlihat sangat galau dan mendesah, "terus aku kudu piye jal?".

Komentar

Postingan Populer