7 Maret 2016 hari bersejarah bagi PUK SPEE FSMPI SANMINA-SCI BATAM

PREAMBLE
That essentially the Employer, Worker/Union deeply realize of their need of a written agreement governing the work relationship based on mutual agreement of both parties. Inspirited by the passion of harmonious and responsible industrial relations as an earnest effort to create a harmonious working relationship, dynamic and fair, in order to achieve the optimal productivity as well as to repair and improve the welfare of the workers in accordance with the spirit of the proclamation of the independence of Indonesia based on Pancasila, leading to the fair and prosperous society, both materially and spiritually based on the prevailing laws and regulations.

Collective Labor Agreement (CLA) as one means of industrial relations is made for the following purposes:
1. Describes the rights and obligations of Employers, Workers and Unions.
2. Establishes/manages and implements the terms of decent work in accordance with the applicable laws;
3. Strengthens and improves a harmonious and balanced working relationship amongst Employer and Workers/Unions;
4. Implements the improvement and skills development of each worker, so that their potential resources can be developed in order to increase productivity as well as the common welfare;
5. To sets fair settlement over any of disagreements and disputes between Employer and Worker/Unions.

During the term of this Collective Labor Agreement, Employer and Unions have agreed to comply with and implement all
of the provisions contained here within, which binding on both parties. Thus with the Grace of the Almighty, this Collective
Labor Agreement of PT.Sanmina – SCI Batam is to be made.

MUKADIMAH
Bahwa pada hakekatnya Pengusaha dan Pekerja / Serikat Pekerja menyadari sedalam-dalamnya akan perlu adanya suatu
ketentuan tertulis yang mengatur tentang hubungan kerja yang didasarkan atas kesepakatan bersama dari kedua belah
pihak. Dengan dijiwai oleh semangat hubungan industrial yang harmonis dan bertangggung jawab, sebagai upaya
sungguh-sungguh untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan guna mencapai
produktivitas kerja yang optimal, serta perbaikan dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagaimana cita-cita proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik secara material
maupun spiritual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu sarana hubungan industrial dibuat untuk tujuan sebagai berikut:

1. Memperjelas hak-hak dan kewajiban Pengusaha, Pekerja, dan Serikat Pekerja.

2. Menetapkan/ mengatur dan melaksanakan syarat-syarat kerja yang layak sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.

3. Mempererat dan meningkatkan hubungan kerja yang serasi , selaras dan seimbang antara Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja;

4. Melaksanakan peningkatan serta pembinaan kecakapan dan ketrampilan bagi setiap pekerja, sehingga potensi
maupun daya kreasinya dapat berkembang guna mempertinggi produktivitas dan kesejahteraan bersama;

5. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas perbedaan pendapat dan perselisihan yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja.

Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan semua isi ketentuanketentuan yang tertuang di dalamnya yang mengikat kedua belah pihak. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama PT. Sanmina – SCI Batam Indonesia.





Bung DJ


Komentar

Postingan Populer