Secercah Cahaya buat PUK DMC

Penjelasan jawaban pemeriksaan / isi nota dinas :

Point 1: 
bahwa Pihak Perusahaan PT.DMC terkait PHK (dugaan pekerja melanggar PKB), harus melalui Skorsing 6 Bulan dng kewajiban membayar Upah Pekerja.

Itu-pun harus dibukTikan apakah pekerja benar terbukti melanggar PKB...?

Yang ada fakta-nya, PHK terhadap pekerja (dugaan melanggar PKB), justru Pihak Perusahaan yang melanggar PKB. Melakukan PHK terhadap pekerja hanya melalui Surat PHK, padahal aturan didalam PKB PT.DMC adalah PHK harus didahului Surat Skorsing 6 bulan.

Artinya malah Pihak Perusahaan yang melanggar PKB, dan PHK terhadap buruh bertentangan dng PHK sehingga TIDAK SAH

Point 2:
berisi Substansi Pembayaran Upah Pekerja, karena pekerja yang berniat menjalankan kewajiban kerja (masuk kerja di hari ke-5, namun dilarang oleh perusahaan); maka upah pekerja WAJIB utk dibayarkan (Vide Pasal 93 huruf (f) UU 13/2003).

# Pengusaha mau menjalankan nya atau........

Komentar

Postingan Populer