SIARAN PERS GERAKAN BURUH INDONESIA, KAMIS 25 Februari 2015

Jakarta (25/02/2016) - #KPOnline. 26 AKTIVIS BURUH,MAHASIWA & LBH JAKARTA DI JADIKAN TERSANGKA, RIBUAN BURUH DEMO KE KEJAKSAAN &  POLDA METRO JAYA.

Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengkritik keras watak represif pemerintahan Joko Widodo terhadap gerakan rakyat. Watak represi itu muncul salah satunya dalam keputusan untuk mengkriminalisasi 26 pejuang buruh oleh Polda Metro Jaya.

Gabungan mayoritas elemen buruh itu meminta pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan penuntutan 23 buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa tersebut.

 Ratusan/ribuan buruh menggelar unjukrasa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan TInggi, dan Polda Metro Jaya untuk menuntut penghentian kriminalisasi terhadap 26 pejuang buruh pada Kamis, 25 Februari 2016..

Aksi dimulai di Kejati, Kuningan, untuk mendesak gelar perkara dan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 26 korban. Setelah itu, buruh akan melakukan aksi di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Berkas kriminaslisasi itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka menjadi tersangka dalam setelah unjuk rasa damai 30 Oktober 2015 menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78 tahun 2015.

Koalisi besar gerakan buruh ini menilai kepolisian pasal yang diterapkan untuk menjerat para pengkritik pemerintah itu terlalu mengada-ada.  Jeratan pasal karet melawan penguasa (pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) menunjukan watak sewenang-wenang aparat penegak hukum. Padahal, justru kepolisian yang melawan hukum dengan membubarkan unjuk rasa damai melalui kekerasan. Buruh juga tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Kejaksaan akan melahirkan peradilan sesat jika melanjutkan kriminalisasi 26 buruh ke pengadilan. Gerakan buruh berkomitmen untuk menjadikan pengadilan sebagai arena membongkar kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Gerakan Buruh Indonesia juga menganggap menguatnya watak represif pemerintahan Jokowi merupakan satu paket dengan liberalisasi ekonomi. Kebijakan yang ramah terhadap modal besar itu ditempuh dengan munculnya aturan-aturan yang menyengsarakan rakyat; seperti dalam paket kebijakan ekonomi Jokowi.

Di antaranya adalah PP Pengupahan yang menghilangkan hak berunding buruh, Kawasan Ekonomi Khusus yang hanya mengakui satu kelompok serikat buruh, dan kemudahan perizinan lahan yang berpotensi menyengsarakan para petani kecil.

Sebelumnya, kunjungan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama Kapolri Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Batam mencerminkan pilihan pemerintahan Jokowi untuk mendekati permasalahan perburuhan secara represif, bukannya pendekatan ekonomi yang menyejahterakan buruh. Dalam pertemuan itu Luhut dan BH bahkan mengeluarkan ancaman untuk menembak buruh.

GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM)

Narahubung GBI :
1. Michael, Pimpinan kolektif KPBI +62 812-9885-3283

2. Kahar S Cahyono , Juru Bicara KSPI +62 85945731398

Komentar

Postingan Populer