Demi Upah Kelompok 100 lebih PUK siap MOGOK KERJA se Kota Batam

Batam (28/12/2015) - #KPOnline. Sehubungan dengan diabaikannya Upah Kelompok di kota Batam oleh PLT Gubernur Kepri Agung Mulyana hingga memasuki pensiun di tanggal 7 Desember 2015, Seluruh Aliansi Serikat Pekerja Kota Batam bersepakat untuk terus memperjuangkan Upah Kelompok dengan tetap mengacu kepada Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sungguh aneh kondisi di Kepulauan Riau ini, bisa bisanya terjadi kekosongan kekuasaan semenjak pensiunnya PLT Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana, entah sampai kapan akan terjadi kekosongan yang jelas tuntutan buruh batam untuk tetap diberlakukannya Upah Minimum Kelompok Usaha akan terus diperjuangkan tanpa kenal putus asa!", Tegas Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Yoni Mulyo Widodo.

Lebih lanjut Yoni juga mengungkapkan bahwa situasi yang tidak menguntungkan bagi rakyat Kepri ini, mau tidak mau pola perjuangan harus dirubah. Setelah desakan kepada pemerintah baik itu melalui Lobi dan Aksi dilakukan tanpa henti semenjak bulan September hingga terakhir aksi Mogok Nasional dan masih terus dilanjutkan lagi dengan lobi lobi tetapi rupanya pemerintah memang tidak bergeming untuk tetap menghilangkan kesejahteraan buruh batam yang selama tiga tahun belakangan ini telah dinikmati.

"Mulai hari ini Seluruh Serikat Pekerja se-tingkat Perusahaan atau PUK PUK se kota batam mulai mengirimkan surat ajakan berunding kepada manajemennya masing-masing, yang tuntutannya adalah perusahaan mau berunding untuk memberlakukan Upah Kelompok dengan nilai minimal sesuai dengan Nilai dari Upah Kelompok 1 yaitu Rp. 3,5 juta rupiah". Ketika ditanyakan jumlah PUK se kota batam, Yoni mengungkapkan FSPMI memiliki 40an PUK dan ditambah dari aliansi PUK dan PK dari SPSI dan SBSI akan mencapai jumlah lebih dari 100 Unit Serikat pekerja setingkat perusahaan. "Dengan menggunakan Hak Berunding yang berlandaskan kepada UU21/2000 dan UU13/2003 serta Kepmen yang membolehkan terjadinya bipartit perundingan pengupahan setingkat perusahaan diharapkan nanti bila terjadi deadlock .. kita akan melakukan Aksi Mogok Kerja secara bersamaan 100 lebih PUK/PK se kota batam, dan Hak Mogok Kerja sesuai Undang-Undang 13/2003 tidak akan berbatas waktu bisa dilakukan 24 jam dikalikan dengan jumlah hari sesuai dengan pemberitahuan masing masing PUK ... bisa 3 bulan bahkan 1 tahun". begitu tandas Yoni.

"Ayo Kawan ... Semangat berjuang, tidak ada kata putus asa untuk merebut hak kita untuk kesejahteraan!" Yoni manambahkan, "Kita sudah lelah melakukan lobi-lobi di tingkat kota dan propinsi ... tetapi kita tidak akan pernah lelah untuk terus berjuang".
Tuntutan yang dibenarkan oleh undang-undang dan berpotensi melumpuhkan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan di Kota Batam tanpa batas waktu.(Bung DJ).

Komentar

Postingan Populer