Buruh Cerdas Gunakan Strategi saat Aksi



Batam (09/11/2015) - #KPOnline. Ada yang menarik ditengah aksi hari ini, saat Hujan begitu deras para pimpinan Buruh Batam yang tergabung dalam KAU (Komite Aksi Upah) menyempatkan waktu mereka menuju Gedung Graha Kepri untuk menemui Penjabat Gubernur Kepri Bpk. Agung Mulyana.

Seperti diketahui bersama Rekomendasi angka UMK BATAM 2016 akan membingungkan gubernur Kepri karena walikota bersikap tidak profesional dengan memutuskan 2 Paket angka rekomendasi yang seharusnya satu paket saja sesuai kesepakatan bersama Perwakilan Pemerintah (disnaker, dishub, BP Kawasan, BPS, disperindag), Perwakilan Pengusaha (Kadin, Apindo, HKI, BSOA) dan Perwakilan Buruh (SBSI, SPSI, SPMI).

Dan aksi 5 hari akan terkonsentrasi kepada walikota Dahlan agar membuat rekomendasi satu paket angka sesuai kesepakatan tripartit di DPK BATAM.

Komite Aksi Upah yang dimotori oleh SP LEM SPSI, SP PAR SPSI, FSPMI, KSPSI, KSBSI dan KSPI sengaja menemui Gubernur untuk menembus birokrasi Pengambil keputusan tentang Rekomendasi UMK Kota Batam 2016 yang dibuat bermasalah oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan.

Pada kesempatan hari ini seluruh dokumen kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Batam disampaikan secara langsung kepada Gubernur Kepri dengan harapan membantu Gubernur mendapatkan bukti bukti yang sah memiliki kekuatan dimata hukum agar dapat memutuskan UMK sesuai dengan kesepakatan bersama Tripartit, dan tidak menghiraukan keinginan walikota untuk memaksakan PP78/2015 pada UMK yang akan di SK kan gubernur nantinya.

Seluruh dokumen diserahkan kepada assisten pribadi Gubernur dengan disaksikan oleh Jajaran Kepolisian dan Administrasi Kantor Gubernur Pagi tadi Senin (9/11).

Dalam kesempatan wawancara dengan reporter, DPC SPSI Batu Ampar Afka Nasri mengungkapkan, "belajar dari pengalaman yang terjadi tahun sebelumnya ... terkadang ada dokumen dokumen penting dari kota yang tidak sampai ke tangan gubernur ... sehingga gubernur mengambil keputusan tanpa pertimbangan legal yuridis, dan bisa berakibat keputusan SK Gubernur terlalu mudah untuk dimentahkan di pengadilan PTUN untuk membatalkan SK tersebut atas gugatan pihak yang tidak ingin batam kondusif".
Perwakilan KSBSI Surya Sitompul lebih mengkritisi Terkait PP78/2015 yang bermasalah, "pasal 44 dan pasal 43 PP tersebut saling bertentangan,  ... yang aneh adalah pasal 44 yang berisi formula penetapan UMK tidak ditemui pada draft final yang dibagikan kepada SP/SB tetapi diselundupkan pada saat pengesahan PP tersebut oleh presiden RI, kuat dugaan bahwa pasal tersebut adalah pasal pesanan khusus para konglomerat yang ingin meraup keuntungan dengan membayar murah buruh indonesia sekaligus upaya sistematis untuk  melemahkan pergerakan kaum buruh yang dianggap menghalang halangi kepentingan mereka".

Yoni ketua KC FSPMI sekaligus Perda KSPI juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur bisa bertindak adil atas dasar dokumen dokumen penting yang disampaikan tersebut.(Bung DJ).

Komentar

Postingan Populer