PP UPAH ANCAMAN DEMOKRASI INDONESIA
Jakarta (06/11/2015) - #KPOnline. Komisi IX DPR-RI menyatakan dukungannya kepada Serikat Buruh Serikat Pekerja yang tengah berjuang menolak PP Pengupahan No.78/2015. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen KSPI Muhammad Rusdi saat ditanyakan mengenai surat komisi IX tersebut.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa elemen buruh dari serikat yang juga diperkuat dari Sejumlah penggiat demokrasi dari Lembaga Bantuan Hukum dan juga dukungan dari Sejumlah akademisi dalam hal ini pengurus himpunan mahasiswa sejumlah universitas.
Bahkan Serikat Buruh Serikat Pekerja sudah melakukan sejumlah aksi secara bergelombang di seantero wilayah Negara Indonesia tetapi pemerintah nampak tidak bergeming untuk menanggapi kegelisahan buruh dan elemen masyarakat, bahwa produk PP ini berpotensi besar menghilangkan peran Advokasi Upah dari Serikat.
Padahal perlindungan Upah merupakan hak dasar Buruh / Pekerja yang tidak boleh lepas dari kontrol Serikat Pekerja Serikat Buruh, mengingat sistem pasar bebas atau liberalisme ekonomi indonesia akan membuat buruh sebagai korban kekuasaan para kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan saja tanpa peduli dengan nasib buruh indonesia yang terancam dimiskinkan secara sistematis tanpa perlawanan bila Serikat Buruh Serikat Pekerja dipreteli oleh pemerintah peranan advokasi nya dalam penentuan upah minimum.
Ancaman lainnya secara jangka panjang adalah mematikan demokrasi, karena system negara liberal saat ini akan timpang karena perilaku pemilik modal (kapitalis hitam) yang rakus tidak terkontrol karena kekuatan penyeimbang dari elemen bangsa dalam hal ini satu satunya yang yang masih sanggup adalah serikat pekerja/ serikat buruh telah dipreteli kewenangannya oleh negara melalui peraturan pemerintah PP 78/2015.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa elemen buruh dari serikat yang juga diperkuat dari Sejumlah penggiat demokrasi dari Lembaga Bantuan Hukum dan juga dukungan dari Sejumlah akademisi dalam hal ini pengurus himpunan mahasiswa sejumlah universitas.
Bahkan Serikat Buruh Serikat Pekerja sudah melakukan sejumlah aksi secara bergelombang di seantero wilayah Negara Indonesia tetapi pemerintah nampak tidak bergeming untuk menanggapi kegelisahan buruh dan elemen masyarakat, bahwa produk PP ini berpotensi besar menghilangkan peran Advokasi Upah dari Serikat.
Padahal perlindungan Upah merupakan hak dasar Buruh / Pekerja yang tidak boleh lepas dari kontrol Serikat Pekerja Serikat Buruh, mengingat sistem pasar bebas atau liberalisme ekonomi indonesia akan membuat buruh sebagai korban kekuasaan para kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan saja tanpa peduli dengan nasib buruh indonesia yang terancam dimiskinkan secara sistematis tanpa perlawanan bila Serikat Buruh Serikat Pekerja dipreteli oleh pemerintah peranan advokasi nya dalam penentuan upah minimum.
Ancaman lainnya secara jangka panjang adalah mematikan demokrasi, karena system negara liberal saat ini akan timpang karena perilaku pemilik modal (kapitalis hitam) yang rakus tidak terkontrol karena kekuatan penyeimbang dari elemen bangsa dalam hal ini satu satunya yang yang masih sanggup adalah serikat pekerja/ serikat buruh telah dipreteli kewenangannya oleh negara melalui peraturan pemerintah PP 78/2015.
"Apakah Buruh harus diam???", Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengungkapkan. "Tentu saja kita harus lawan ... Karena resiko besar yang akan menimpa bangsa ini terlalu besar bila buruh diam dan Indonesia akan menjadi milik sah para Kapitalis Hitam".
"Sudah cukup rakyat harus mengalah terhadap penguasaan tanah air dan udara indonesia oleh pemodal yang cuma segelintir hingga detik ini, dan usaha mereka kali ini adalah menguasai seluruh sumber daya manusia secara penuh kedalam genggam tangan mereka", tutup Rusdi diakhir wawancaranya. (Bung DJ).
Komentar
Posting Komentar