Mogok Kerja Nasional 24, 25, 26, 27 Nov, ini teknisnya!
Jakarta 12 November 2015
Kepada Yth:
1. Presiden/Ketua Umum DPP/DPN/PB Afiliasi KSPI
2. Perwakilan Daerah KSPI
Di – Tempat.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti hasil Rapat Komite Aksi Upah GBI dan Rapat Koordinasi DEN KSPI dengan Pimpinan Afiliasi KSPI mengenai perjuangan Cabut PP Pengupahan No 78/2015 dan Kenaikan Upah 2016.
Mogok Nasional bersama elemen buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI), sebagai berikut :
I. Aksi Mogok Kerja Nasional
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.
b. Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 4 yang mengatur Tujuan Serikat Pekerja dan salah satu fungsi serikat pekerja (sebagai perencana, pelaksana dan penanggung Jawab Pemogokkan).
2. Waktu Pelaksanaan
Hari : Selasa, Rabu, Kamis, Jumat
Tanggal : 24, 25, 26, 27 November 2015
Waktu : Pukul 08.00 s/d 18.00 WIB
3. Lokasi
a. Untuk Manufaktur : Dilingkungan pabrik tiap-tiap perusahaan di kawasan industri atau non kawasan industri, atau ruang publik dan kantor Gubernur/Bupati/Walikota setempat
b. Untuk Sektor Publik : Akan diatur Khusus
4. Tuntutan
a. Cabut Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
b. Tolak Formulasi kenaikan Upah minimum berdasarkan Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi
c. Tetapkan Kenaikan UMP/UMK tahun 2016 sebesar Rp. 500.000, atau naik 25% dan Berlakukan Upah Sektoral di seluruh Provinsi /Daerah dengan nilai diatas ump/umk.
5. Atribut & Perlengkapan
a. Banner, Spanduk, Pers Realess, dan atribut aksi lainnya.
b. Peserta mengenakan kaos, baju, Jaket atau atribut masing-masing Affiliasi.
6. Tekhnis
a. Pemberitahuan
1. PERDA KSPI mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polda provinsi setempat.
2. DPD / DPC Afiliasi KSPI mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polres setempat.
3. PUK Afiliasi KSPI mengirim surat pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan /manajemen ybs paling lambat tanggal 18 November 2015 (dengan melampirkan surat instruksi masing-masing Federasi Afiliasi KSPI).
III. Tim Advokasi
1. KSPI bersama KAU-GBI membentuk Tim Advokasi dan Bantuan Hukum dalam aksi unjuk Rasa secara Nasional yang melibatkan dan berkoordinasi dengan YLBHI, LBH Jakarta, Kompolnas, komnas HAM, Ombusdman sebagai langkah antisipasi apabila terjadi pelanggaran oleh aparatur negara dan kekerasan maupun penganiayaan terhadap buruh peserta aksi.
2. PERDA KSPI harus membentuk Tim Advokasi dan Bantuan Hukum di daerah maupun kawasan industri masing-masing yang diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran terhadap anggota / buruh yang melakuakn aksi.
Demikian instruksi organisasi ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
Hormat kami
DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Presiden : Ir. H. Said Iqbal, ME
Sekjend : Muhamad Rusdi
Tembusan :
- Majelis Nasional KSPI
- Arsip
Komentar
Posting Komentar