Terimakasih Relawan Jamkeswatch FSPMI-KSPI
Tak Mampu Bayar, Warga Bekasi Ini Ditelantarkan RS MHT Cileungsi
Minggu, 15 November 2015 13:57 WIB
Heibogor.com - Sungguh malang nasib Nandar Prayitno (33), warga Jalan Margi Utami RT 003/RW007 Desa Bantar Gebang, Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, pria kelahiran Banyumas ini ditolak Rumah Sakit (RS) MHT Cileungsi Kabupaten Bogor, meski telah di masuk RS sejak Jumat (13/11/15) lalu, padahal pria ini tercatat sebagai peserta BPJS.
Namun, karena tak mampu membayar selisih atau cost sharing ruangan isolasi sebesar Rp 30 juta hingga membuat istrinya jatuh pingsan.
Menurut keterangan Ketua Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Kabupaten dan Kota Bogor Heri Irawan, hal tersebut membuat pihaknya mengawal pasien untuk mendapatkan hak hanya di RS tersebut setelah berkoordinasi dengan BPJS Kabupaten Bogor.
“Mendapat masukan seperti itu, kami pun melakukan negoisasi dengan pihak RS MHT, melalui proses yang alot dan panjang pihak RS. Bukanya mengikuti prosedur untuk melakukan pelayanan dengan baik, pihak malah beralasan bahwa pasien harus dirujuk ke RS lain dengan alasan tidak ada alat atau keterbatasan alat,” kata Heri kepada heibogor.com, Minggu (15/11/15).
Ia melanjutkan, bukan hanya ditolak saja oleh pihak RS MHT, seharusnya dalam prosedur, pihak RS memfasilitasi mencarikan rujukan serta memastikan rujukan berjalan sesuai prosedur, ini malah menyuruh pihak keluarga yang mencarikan.
“Tidak ingin ribut dengan pihak RS tersebut atas dasar kemanusiaan, kami relawan turut bantu carikan RS yang dapat menerima pasien dan semalam (Sabtu, 14/11/15), kami mendapat rujukan dari RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan siap, sambungnya, dan tinggal jalan, lagi-lagi pihak RS MHT Cileungsi berulah, menyatakan bahwa ambulance tidak bisa dicover BPJS dan keluarga harus membayar biaya untuk ambulance sebesar Rp 1.750.000.
“Dan setelah relawan coba koordinasi ke BPJS akhirnya semuanya clear, pasien dirujuk dengan ambulance tanpa terkena selisih biaya. Padahal semua itu jelas ditegaskan dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014 BAB V Pendanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iuran biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Menurut catatan kami, kasus seperti ini dilakukan pihak rumah sakit pada peserta BPJS bukan kali pertama terjadi dan ini sangat bertentangan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Pihaknya meminta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk menindak tegas RS MHT Cileungsi tersebut yang memungut biaya pada pasien BPJS, dan tidak mengutamakan rasa kemanusian sama sekali pada pasien, agar hal ini tidak terulang lagi.
Penulis: Edy Junaedi
Editor: Hilda Ilhamil Arofah
HeiBogor
http://m.heibogor.com/detail/17047/Tak-Mampu-Bayar--Warga-Bekasi-Ini-Ditelantarkan-RS-MHT-Cileungsi
Minggu, 15 November 2015 13:57 WIB
Heibogor.com - Sungguh malang nasib Nandar Prayitno (33), warga Jalan Margi Utami RT 003/RW007 Desa Bantar Gebang, Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, pria kelahiran Banyumas ini ditolak Rumah Sakit (RS) MHT Cileungsi Kabupaten Bogor, meski telah di masuk RS sejak Jumat (13/11/15) lalu, padahal pria ini tercatat sebagai peserta BPJS.
Namun, karena tak mampu membayar selisih atau cost sharing ruangan isolasi sebesar Rp 30 juta hingga membuat istrinya jatuh pingsan.
Menurut keterangan Ketua Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes Watch) Kabupaten dan Kota Bogor Heri Irawan, hal tersebut membuat pihaknya mengawal pasien untuk mendapatkan hak hanya di RS tersebut setelah berkoordinasi dengan BPJS Kabupaten Bogor.
“Mendapat masukan seperti itu, kami pun melakukan negoisasi dengan pihak RS MHT, melalui proses yang alot dan panjang pihak RS. Bukanya mengikuti prosedur untuk melakukan pelayanan dengan baik, pihak malah beralasan bahwa pasien harus dirujuk ke RS lain dengan alasan tidak ada alat atau keterbatasan alat,” kata Heri kepada heibogor.com, Minggu (15/11/15).
Ia melanjutkan, bukan hanya ditolak saja oleh pihak RS MHT, seharusnya dalam prosedur, pihak RS memfasilitasi mencarikan rujukan serta memastikan rujukan berjalan sesuai prosedur, ini malah menyuruh pihak keluarga yang mencarikan.
“Tidak ingin ribut dengan pihak RS tersebut atas dasar kemanusiaan, kami relawan turut bantu carikan RS yang dapat menerima pasien dan semalam (Sabtu, 14/11/15), kami mendapat rujukan dari RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan siap, sambungnya, dan tinggal jalan, lagi-lagi pihak RS MHT Cileungsi berulah, menyatakan bahwa ambulance tidak bisa dicover BPJS dan keluarga harus membayar biaya untuk ambulance sebesar Rp 1.750.000.
“Dan setelah relawan coba koordinasi ke BPJS akhirnya semuanya clear, pasien dirujuk dengan ambulance tanpa terkena selisih biaya. Padahal semua itu jelas ditegaskan dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014 BAB V Pendanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iuran biaya kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Menurut catatan kami, kasus seperti ini dilakukan pihak rumah sakit pada peserta BPJS bukan kali pertama terjadi dan ini sangat bertentangan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.
Pihaknya meminta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk menindak tegas RS MHT Cileungsi tersebut yang memungut biaya pada pasien BPJS, dan tidak mengutamakan rasa kemanusian sama sekali pada pasien, agar hal ini tidak terulang lagi.
Penulis: Edy Junaedi
Editor: Hilda Ilhamil Arofah
HeiBogor
http://m.heibogor.com/detail/17047/Tak-Mampu-Bayar--Warga-Bekasi-Ini-Ditelantarkan-RS-MHT-Cileungsi
Komentar
Posting Komentar