“Mogok Nasional 24 November 2015”
PERNYATAAN SIKAP
Jika pemerintah Jokowi-JK tidak mencabut PP No.78 Tahun 2015 segera maka Mogok Nasional tidak bisa dihindari, ini adalah reaksi dari kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap buruh yang merupakan bagian dari rakyat.
PP 78 Tahun 2015 bertentangan dengan UUK No.13 tahun 2003 pasal 88, dimana buruh tidak dilibatkan dalam penetapan kenaikan upah, kebijakan ini tidak mengikuti sistem kenaikan upah didunia yang melibatkan serikat buruh.
Sikap keras pemerintah yang tidak mau mencabut PP 78 Tahun 2015 melalui Menteri tenaga kerjanya.
Maka dari itu siapkan konsolidasi akbar di setiap kawasan industri dan daerah-daerah untuk sosialisasi dan memperkuat militansi agar Mogok Nasional bisa membuka mata pemerintah Jokowi -JK.
Ini adalah perlawanan buruh dari rezim upah murah dan kapitalis yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Buruh ada dipihak yang benar untuk menegakkan konstitusi, selain itu dukungan terus berdatangan dari elemen Mahasiswa, Petani, NGO, dan juga dukungan internasional sudah dinyatakan oleh Direktur ILO dan ITUC yang akan mengirim tim pencari fakta jika pemerintah bertindak represif dalam rangkaian aksi persiapan hingga aksi longmarch dari Bandung – Jakarta.
Jangan takut dengan Preman bayaran, lawan jika mereka menyerang.
LBH JAKARTA, 12 November 2015
GBI
Komentar
Posting Komentar