ini dia Konglo pembakar hutan



Perusahaan Grup Wilmar dan Sinar Mas Paling Banyak Menyumbang Titik Api

KABARHUKUM-Jakarta | Tahukah anda perusahan (korporasi) yang paling banyak menyumbang titik api yang mengakibatkan bencana asap melanda Sumatera dan Kalimantan ?

Ilustrasi Pembakar Hutan (kabarhukum.com)
Beberapa waktu yang lalu LSM lingkungan Walhi menyebut perusahaan grup Wilmar dan Sinarmas yang berkontribusi paling banyak terhadap titik api pada periode Januari – September 2015.
Dilansir portalkbr.com, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Edo Rakhman mengatakan dari hasil overlay (analisa tumpang susun) titik api dengan konsensi perusahaan menunjukkan bahwa di empat provinsi (Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng) terdapat 27 perusahaan dari Grup Wilmar dan 19 perusahaan dari grup Sinarmas yang teridentifikasi areal konsesinya teradi kebakaran hutan dan lahan.
“Secara korporasi kami mengidentifikasi ada beberapa grup besar yang turut menyumbang kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015,” kata Edo Rakhman, Kamis (1/10).
Di Propinsi Kalimantan Tengah titik api tertinggi teridentifikasi berada pada areal konsesi 14 anak perusahaan Wilmar dan 3 anak perusahaan Sinarmas.
Untuk Riau, perusahaan yang paling tinggi terjadi kebakaran di areal konsesinya adalah Sinarmas sebanyak enam anak perusahaan dan enam grup April.
Untuk Sumatera Selatan yang tertinggi ada 11 anak perusahaan Wilmar yang terjadi kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya serta delapan anak perusahaan Sinarmas, serta empat anak perusahaaan Grup Sampoerna.
Di Jambi ada dua anak perusahaan Sinarmas dan dua dari grup Wilmar yang teridentifikasi terjadi kebakaran.
Sejak Januari lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sudah menghanguskan lebih dari 190 ribu hektar.
KLH Enggan Ambil Tindakan
Namun anehnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepertinya enggan menindak Perusahaan Sinar Mas dan Wilmar terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut. Alasannya pengawasan dan penjatuhan sanksi diberlakukan pada perusahaan pemegang izin di lapangan. Direktur Sanksi Administratif KLHK Kemal Anas mengatakan, pihaknya tidak mempedulikan status kemitraan atau afiliasi perusahaan.
“Perusahaan di lapangan itu, punya konsesi-konsesinya masing-masing. Ini sekian hektare punya PT ini, ini punya ini, punya ini. Gitu aja. Karena izinnya masing-masing. Bahwa itu grup mana itu tidak penting bagi kita. Yang penting manajemen itu yang harus kita tindak. Bisa jadi memang kedua perusahaan itu, tapi tidak secara eksplisit ada. Saya tidak tahu juga malah, Wilmar itu yang mana, saya nggak tahu,” kata Kemal.
Seperti diketahui Grup Wilmar adalah korporasi yang dimiliki oleh konglomerat Robert Kook dan Grup Sinar Mas adalah milik Taipan Eka Tjipta Widjaja.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura berencana menggugat lima perusahaan yang bergerak memproduksi kertas dan sawit di Indonesia. Singapura menganggap kelima perusahaan itu bertanggungjawab atas pembakaran lahan yang membuat Singapura dikepung asap.
Kelima perusahaan itu adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas, Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira.
Sementara itu LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang terlibat pembakaran hutan. Hak gugat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 90 berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”. (*)

Komentar

  1. Hukum hrs ditegakan se tegak2nya dan se adil2nya klo bs dihukum se berat2nya, pencabutan izin alokasi lahan. Pelaku dan yg menyuruh mekakukan jika di KUHP memungkinkan dihukum mati saja,

    BalasHapus
  2. Benerin juga aturan / perda , dilarang membuka lahan dengan pembakaran.. Lha sekarang di izinin.

    BalasHapus
  3. Benerin juga aturan / perda , dilarang membuka lahan dengan pembakaran.. Lha sekarang di izinin.

    BalasHapus
  4. jika pemerintah tidak menindak mereka, kita boykot aja produk2 mereka...

    BalasHapus
  5. ."HUKUM MATI" ...Itupun BELUM SETIMPAL dengan Perbuatannya....titik gak ada koma....kimos doang...!



    BalasHapus
  6. Kalau tdk berani menarik izin perusahaan dan menghukumxa minimalxa 20 maksimal 30 thn, dgn dinda sebesar 100 terliun, bararti pemerintah indonesia masih lemah, dan tdk se suai dgn arti bendera merah putih

    BalasHapus
  7. Kalau tdk berani menarik izin perusahaan dan menghukumxa minimalxa 20 maksimal 30 thn, dgn dinda sebesar 100 terliun, bararti pemerintah indonesia masih lemah, dan tdk se suai dgn arti bendera merah putih

    BalasHapus
  8. Tunjukkan keadilan hukum itu, terhadap penyebar narkoba dan teroris aja yg hnya segelintir orng korban negara sanggub menghukum mati, bagaimana dengan dalang pembakar lahan telah bnyak yg menderita ISPA dn menimbulkan korban jiwa terutama balita dn dewasa yg semestinya dalang dibalik pembakar lahan itu wajib dihukum MATI juga karena meresahkan dn membunuh manusia juga.

    BalasHapus
  9. Tunjukkan keadilan hukum itu, terhadap penyebar narkoba dan teroris aja yg hnya segelintir orng korban negara sanggub menghukum mati, bagaimana dengan dalang pembakar lahan telah bnyak yg menderita ISPA dn menimbulkan korban jiwa terutama balita dn dewasa yg semestinya dalang dibalik pembakar lahan itu wajib dihukum MATI juga karena meresahkan dn membunuh manusia juga.

    BalasHapus
  10. indonesia masih lemah soal hukum , kalo emang jelas yg salah itu org asing maupun indonesia , kenapa gak langsung di proses aja

    BalasHapus
  11. indonesia masih lemah soal hukum , kalo emang jelas yg salah itu org asing maupun indonesia , kenapa gak langsung di proses aja

    BalasHapus
  12. indonesia masih lemah soal hukum , kalo emang jelas yg salah itu org asing maupun indonesia , kenapa gak langsung di proses aja

    BalasHapus
  13. Mana hukum indonesia.....singapura aja bertindak tapi kita sendiri gak ada tindakan untuk memproses hukum nya sudah jelas diundang2 no 32 tahun 2009 itu jelas.... Tegakan Keadilan Yang sudah perlahan menjajah negeri kita...

    BalasHapus
  14. Ayolah.........tetapkan tersangka jgn hanya diam.......kita sdh mrskn akibat yg luar biasa yg ditimbulkan krn pembakarannegara tersebut.........jadilah pribadi yg bertanggungjawab atas semua perkara.

    BalasHapus
  15. Kebal juga jahannam itu !!!
    ikut suka hati saja membakar hutan..gantung sahaja leher mereka..bersebabkan mereka berjuta juta rakyat dan kehidupan liar sengsara demi bagi mereka meraut keuntungan wang..!!!setan semua mereka !

    BalasHapus
  16. Apa berani menindak konglomerat?

    BalasHapus
  17. Udh kelihatan.. kturunan cina biang keladinya..
    Dasar kaum Yahudii

    BalasHapus
  18. Udh kelihatan.. kturunan cina biang keladinya..
    Dasar kaum Yahudii

    BalasHapus
  19. Klo pemerintah ga berani menindak, kami semua yg bakal turun tangan balik bakar.. Bakar tu konglomerat.. Bakarrrrrrrrt.....!!!

    BalasHapus
  20. Klo pemerintah ga berani menindak, kami semua yg bakal turun tangan balik bakar.. Bakar tu konglomerat.. Bakarrrrrrrrt.....!!!

    BalasHapus
  21. Penghianat bangsa ini harus diadili jangan enaknya aja duit lu ambil in tp lingkungan gak u perhatiin dulu aja demang pribumi penghianat bangsa di belah2 palanya sama pitung harus nya juga kita belah2 kepalanya monyet konglomerat ini emang kalau indonesia perang konglomerat itu mau bantu paling kabur keluar negeri enak banget penghianat ini

    BalasHapus
  22. Benahi dulu undang2nya.. tindak pelakunya.. jangan cuma dicabut izinnya aja.. suruh benahi lagi kerusakkan yg sudah mereka buat.. dan untuk para pemimpin daerahnya yg bersekongkol jangan lupa ditindak juga..

    BalasHapus
  23. biasanya hukum kita lagi tegak klo gencar lagi di beritakan di media,,,,klo beritanya mulai redup.....mulai loyo pula hukum kita...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer