PEMERINTAH PAKSA PEKERJA CEPAT MATI



Jakarta (16/10/2015) - #KPOnline. Malam ini menemani Sekjen KSPI Muhammad Rusdi untuk sesi wawancara di MNC TV. Pokok bahasan yang hangat terkait terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Pihak Pengusaha yang diwakili oleh Sarman Simanjorang dari dewan pengupahan DKI jakarta yang juga eKadin Jakarta.
Pihak Pengusaha mengungkapkan sangat mendukung Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
"Pengusaha senang bahwa peraturan ini memberikan kepastian nilai penyesuaian upah minimum setiap tahun sehingga relatif tidak akan memberatkan pengusaha", ungkap Sarman, artinya dengan PP Pengubahan yang baru PEMERINTAH memaksa pekerja cepat mati karena bekerja lebih dari waktu normal yang disarankan oleh kesehatan manusia.

Sementara itu Rusdi mengungkapkan bahwa Peraturan ini memang memberikan kepastian juga kepada buruh. Kepastian bahwa buruh akan tetap harus bekerja extra 12 jam lebih agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Kepastian buat buruh tetap berada dalam posisi tidak layak kasarnya miskin. Sangat aneh ketika pekerja menghabiskan setengah waktu hidupnya ternyata masih dalam posisi tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Jalan keluar yang harus ditempuh buruh biasanya dengan mengkonsumsi makanan seadanya seperti mie instan dan menempati tempat tinggal bertumpuk tumpuk satu kamar 3 hingga 5 orang agar ada sedikit tabungan.

Sungguh pembicaraan yang menarik dan terlihat dengan sangat jelas bahwa pemerintah sangat memanjakan pengusaha dengan memperlakukan pekerja secara tidak adil. (Bung DJ)

Komentar

Postingan Populer