Suprapto: PP Pengupahan Produk Berbahaya!
Batam, (26/10/2015) - #KPOnline. Peraturan Pemerintah ttg Pengubahan ditandatangani Presiden hari Jumat (23/10) baru diumumkan hari ini, senin (26/10) oleh Menaker Hanif.
Menanggapi Peraturan Pemerintah UPAH MURAH yang baru diterbitkan PP78/2015, Sekertaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Suprapto langsung mengumpulkan Ketua Sekertaris PUK Kota Batam malam ini pukul 20.00.
"Depeprop hari ini sudah bersidang dan pemerintah propinsi sudah memutuskan untuk UMP tidak lagi menggunakan KHL sesuai PP yang baru", ungkap Suprapto.
"Besok selasa (27/10) adalah pleno DPK terakhir kota Batam bertempat di disnaker. Ada kecenderungan hasil Survey Rp. Rp. 2.879.819, yang sudah dilakukan dan akhirnya disepakati bersama Tripartit di DPK Kota Batam diingkari pemerintah! ... harus dikawal oleh seluruh PUK!" Instruksi Suprapto kepada semua yang hadir. (Bung DJ).
Komentar
Posting Komentar