TURUNKAN JOKOWI KARENA MELANGGAR HUKUM TATANEGARA
"UU13/2003 Secara jelas pada Pasal 88 menyebutkan pada ayat (4) pemerintah menetapkan UMK/P berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sementara di PP Jokowi yang baru rumusan yang akan dipakai tidak lagi memperhatikan KHL. Karena menggunakan rumus pasti bahwa penetapan UMK/P adalah UMK/P tahun sebelumnya ditambah nilai inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi." Ucap HASAN di kantor KSPI.
Alasan kedua pelanggaran PEMERINTAH adalah dengan dihilangkannya KHL telah melanggar Pasal 89 tentang Pencapaian KHL, dan fungsi dari Rekomendasi DEWAN PENGUPAHAN serta secara langsung meniadakan Kepmen 13/2012 ttg item KHL yang belum dicabut hingga hari ini.
Alasan ketiga telah melanggar Pasal 98 ttg tugas dan fungsi DEWAN PENGUPAHAN KOTA PROPINSI dimana fungsi memberikan saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengubahan yang akan ditetapkan pemerintah menjadi hilang. Dan tugas DPK untuk melakukan survey tidak lagi diperlukan, dengan kata lain pasal 98 tidak lagi dipakai pemerintah jokowi.
"Lalu tugas walikota/bupati untuk memberikan rekomendasi UMK menjadi hilang juga karena gubernur tidak memerlukan rekomendas lagi.
Gubernur tinggal menggunakan formula pasti lalu menerbitkan SK UMK/P tahun berjalan".
Sungguh kecerobohan yang merusak Hukum ketatanegaraan yang telah dilakukan pemerintah jokowi, sudah cukup untuk alasan melakukan impeachment atau pemecatan presiden jokowi. (Bung DJ).
Komentar
Posting Komentar