FSPMI Batam Siapkan 19 Paralegal Melawan Ahli Hukum Kapitalis


Training Center, Batam (13/09/2015) - #KPOnline. Sebanyak 19 Pimpinan Unit Kerja Wakil Ketua Bidang Advokasi (WaKa Bid. II), mengikuti training lanjutan Advokat Undang-Undang Hukum Pidana Ketenagakerjaan. Apresiasi buat 19 orang calon paralegal yang dengan semangat tinggi mempunyai ketetapan hati untuk menyediakan waktunya di minggu pagi saat umumnya para buruh beristirahat atau berekreasi bersama keluarganya. Undangan Training dengan SMS langsung dari Pimpinan Cabang Elektronik Elektrik ke nomor handphone 21 orang pimpinan unit 19 bisa menghadiri training ini. 1 pimpinan unit PUK PT. Sanwa memberikan konfirmasi balasan Sms tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan lain, 2 Pimpinan Unit PUK Foster dan PUK Sanmina tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi balasan Sms pimpinan cabang, sungguh bukan budaya berorganisasi yang baik.

Berikut daftar nama Paralegal yang hadir:
1. Heru Sundoro, PUK Varta
2. Candra Wan Kesuma, PUK Jovan
3. Suhrawardi, PUK Schneider
4. Handre Dasiyas Sony, PUK Philips
5. Juli Herndarwo, PUK PID
6. Hardoyo, PUK Djitoe
7. Islamiasy, PUK Jembo Citra
8. Lasdin Sihombing, PUK Jembo Citra
9. David Kristanto, PUK Artana
10. Wendri, PUK Infineon
11. Daniel Sihombing, PUK HWG
12. Ari Hidayat, PUK Djitoe
13. Arif Suharno, PUK Noble
14. Trian Agus Subekti, PUK CHD
15. Rahmat Hidayat, PUK Sanyo Energy
16. Eko Ertanto, PUK Amtek Plastik
17. Eko Purwanto, PUK Epson
18. Amin Rifai, PUK CHDOC
19. Kornel Sibarani, PUK Flextronics

Peserta yang tidak Hadir dengan Konfirmasi,
20. Benny Tambunan, PUK Sanwa

Peserta yang tidak Hadir Tanpa Konfirmasi,
21. Rekson Hutabarat, PUK Foster
22. Pandu Pramudito, PUK Sanmina.

"Training/ Pendidikan ini adalah program pendidikan Perangkat Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) FSPMI Batam, diharapkan akan memberikan kemampuan kepada kader kader advokasi setiap PUK untuk mampu menyelesaikan kasus kasus hubungan industrial secara baik dan benar', ungkap Bung Yoni Ketua PCEE FSPMI Batam. "Dana Pendidikan menggunakan uang COS yang dianggarkan untuk PCEE, sungguh sangat disayangkan uang cos yang merupakan iuran anggota tetapi tidak dimanfaatkan oleh peserta yang ditunjuk".

"Dosen Pelatihan hari ini adalah Bpk. Sayuti, SH. Advokat/ Pengacara yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun menangani permasalahan HUKUM Pidana dan Perdata, juga Hukum Ketenagakerjaan. Dari Pimpinan Cabang sudah mengarahkan kurikulum pendidikan agar lebih mudah dan cepat untuk dipahami oleh peserta maka pola pendidikan menggunakan waktu satu pertemuan hanya berdurasi 4 jam saja" tambah Yoni.

"Pendidikan adalah tanggung jawab dari Pimpinan Organisasi sementara tanggung jawab anggota adalah menghadirinya, pendidikan ini akan terus diadakan secara berkala untuk semakin menajamkan kemampuan bidang II Advokasi setiap PUK, diharapkan untuk kesempatan pendidikan pendidikan yang diadakan oleh Pimpinan Cabang kedepannya sebisa mungkin dimanfaatkan oleh anggota yang dipilih sebagai rasa tanggung jawab kepada amanah anggota anggota di grass root yang sudah memberikan iuran setiap bulannya".

Sementara itu Sayuti, SH. dalam keterangan selepas memberikan kuliah singkatnya menyatakan bahwa pola pendidikan hukum yang singkat dan terus berjalan secara kontinyu dimaksudkan agar peserta dapat lebih maksimal dalam menyerap pelajaran-pelajaran yang diberikan. Selain itu juga dibentuk kelompok kelompok diskusi di kelas agar proses pelatihan lebih menyentuh kepada persoalan persoalan yang sering dihadapi oleh para anggota serikat. (Bung DJ/ Jon Exsan).


Komentar

Postingan Populer