Rieke: Kebutuhan Hidup Buruh Dengan 2 Anak Sebesar Rp. 5.941.931,-/Bulan



Jakarta – Pada 28-30 Agustus 2015, Rumah Diah Pitaloka (RDP) bekerja sama dengan jaringan buruh, mahasiswa dan LSM melakukan survei pengupahan nasional yang dilakukan di 7 provinsi dan 9 Kabupaten/Kota yang merupakan daerah Industri di Indonesia.

Dari hasil survei tersebut, jika dirata-ratakan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk tahun 2016 meningkat. Untuk pekerja lajang, KHL dalam satu bulan sebesar Rp.2.889.933,-. Sementara bagi pekerja yang telah berkeluarga namun belum mempunyai anak, nilai KHL-nya sebesar Rp.3.645.171,-. Adapun bagi pekerja yang telah mempunyai anak 1 dan 2, masing-masing nilainya sebesar Rp. 4.807.969,- dan Rp. 5.941.931,-.

Menurut Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D dan 27 ayat 2, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. “Konstitusi dasar kita mengamanatkan demikian, namun dalam kenyataanya tingkat kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia masih rendah,” ujarnya.

Dalam acara konferensi pers hasil survei yang dilaksukan kemarin (22/9/2015), juga ditemukan bahwa 60 komponen KHL yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup riil seorang pekerja lajang maupun yang telah berkeluarga. Sehingga harus ditambahkan 23 item komponen lain dalam KHL tersebut.

Menurut German Agent, Direktur Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape), upah yang diterima oleh buruh saat ini tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak. “Untuk mengatasi defisit keuangannya, para buruh menyiasati dengan cara berhemat, berhutang, atau mencari tambahan penghasilan lain,” terangnya.

Secara umum, dari hasil survei tersebut merekomendasikan kepada pemerintah di setiap Kabupaten dan Kotamadya untuk menaikan upah para pekerja sebesar 33%.

Adapun survei tersebut dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Survei KHL tersebut dilakuan di pasar-pasar tradisional serta di warung pedagang yang berada di area pemukiman buruh.

Dalam kesempatan itu pula, RDP juga menyatakan menolak kebijakan upah murah di Indonesia, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dinilainya merugikan buruh, dan mengusulkan agar segera membentuk Undang-Undang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah bagi buruh. (pur)

Sumber: KabarBuruh.com

Komentar

Postingan Populer