JHT Cair Kena Potong Pajak (Aturan Baru Menkeu)

Jakarta (14/09/2015) - #KPOnline. Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang membuat buruh/pekerja menjadi semakin sulit. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pemerintah telah menerapkan pengenaan Pajak Progresif dalam aturan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang disisihkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin masa tua pekerja. Dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun pekerjaan baru. Oleh karena itu status dana JHT adalah Dana Tabungan dan bukan penghasilan pekerja seperti upah.

Sebagai perlawanan terhadap rencana pemerintah, mari bersama-sama menandatangani Petisi Online Tolak Pajak JHT! Pastikan anda ikut menandatangani Petisi Online ini, silahkan klik tautan dibawah ini dan lanjutkan dengan memasukkan nama, email dan jangan lupa untuk dishare juga ke facebook anda.

Salam Solidaritas!



Untuk memasuki Change.org silahkan masuki link dibawah ini:
Jht boleh cair tapi terkena pajak progresif (aturan baru menkeu).Tandatangan anda menolak aturan ini sangat penting!
Posted by Bung Darmo Juwono on 13 September 2015

Komentar

  1. ada ada aja JHT dikenakan pajak....ntu mobil2 mewah naikan pajak nya ama TKA (tenaga kerja asing) di kenakan pajak yang gede.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer