Saat Pegawai Negeri Tak Punya Hati lagi ...

Anak anak Buruh menderita akibat kepentingan
pengusaha dan Pegawai Pemerintah
"Saat Pegawai Negeri Tak Punya Hati lagi ..."

Batam (10/09/15) - #KPOnline. Kaum Buruh di Indonesia sengaja dikalahkan nasibnya demi kekuatan besar pemodal asing. Tidak terbantahkan ketika melihat kenyataan yang terjadi di PLTU Tj. Kasam Batam. Sebuah perusahaan energi yang menjual listrik kepada PLN Kota Batam.
Pembangkit yang dibangun oleh dan atas modal Pengusaha China, menggunakan sumberdaya alam dan pangsa pasar milik bangsa Indonesia dan menggunakan tenaga kerja asing dalam pengoperasiannya "Sidak DPRD, Temukan 135 Tenaga Kerja Asing Ilegal Di Perusahaan Pembangkit Listrik" Jawa Pos (18/11/2014). 

Ketua Serikat Pekerja PT. CHDOC Bung Budi Utomo yang sudah lebih dari satu tahun di PHK sepihak karena mendirikan Serikat Pekerja menuturkan bahwa masalah Pelanggaran TKA bukan baru saja terjadi, Tahun 2014 buruh batam telah tersadarkan mengenai invasi tenaga asing unskill illegal dari negeri china saat meletus masalah PHK sepihak pengurus PUK PT. CHDOC tj. Kasam. 
Kasus PHK Sepihak membuka tabir satu persatu dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh investor asing asal negeri china yang selama beberapa tahun sudah terjadi tetapi diabaikan saja oleh pemerintah kota batam. Jadi perlu juga ditegaskan kepada sesama bangsa indonesia  bahwa bantahan demi bantahan pemerintah tentang serbuan tenaga kerja asing dikarenakan pemerintah pusat hanya mendapatkan laporan ABS (Asal Bapak Senang) dari aparat ketenagakerjaan kota batam.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pegawai pengawas Kota Batam selalu berusaha menutupi kondisi riil di lapangan, baru setelah terjadi mogok kerja dan tidak bisa lagi ditutupi pengawas tersebut baru mengakui adanya pelanggaran, itupun penyelesaiannya sengaja tidak dibuat tuntas hingga mengorbankan anak anak buruh yang terancam kekurangan gizi karena orang tuanya kehilangan pekerjaan akibat ketidakadilan pengusaha dan pemerintah.

Upacara Bendera Setengah Tiang (16/08/14)
di lokasi mogok kerja PUK SPEE FSPMI PT CHDOC
Tahun lalu tepatnya di bulan Agustus 2014, di PLTU Tj. Kasam telah terjadi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja PT. CHDOC, Serikat Pekerja yang menjadi bagian dari Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI Kota Batam. Budi mengisahkan bahwa mogok kerja yang terpaksa dilakukan serikat pekerja adalah perlawanan terhadap tindakan manajemen PT. CHDOC yang secara sengaja melakukan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Pekerja Kontrak). Beberapa Pelanggaran yang terus dilakukan bahkan semakin menjadi jadi sejak dilayangkan surat ajakan berunding oleh serikat pekerja, dan perundingan yang berjalan berat sebelah dikarenakan serikat pekerja tidak diakui keberadaannya walaupun sudah syah tercatat pada dinas ketenagakerjaan kota batam.

Pengusaha sangat arogan selain melakukan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja bahkan memindahkan status beberapa pekerja lokal dari status buruh PT. CHDOC menjadi buruh penyalur tenaga kerja (O/S).  Setelah terjadi Mogok Kerja (16/08/2014) dan masalah berlarut larut karena pengusaha tidak menanggapi serikat pekerja, barulah terjadi inspeksi mendadak dari para anggota DPRD Kota Batam di bulan 4 bulan kemudian setelah serikat pekerja beberapa kali melakukan hearing ke gedung dewan.
"Udin P. Sihaloho, sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, menyatakan sidak tersebut dilakukan karena ada laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan tenaga kerja asing di sana. Selain itu, ada permasalahan pemecatan buruh di sana, yang kini dalam proses pengadilan."
"Tenaga kerja ilegal tersebut ketahuan berdasar penjelasan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Jalfirman. Menurut dia, di Tanjungkasam ada tiga perusahaan. Total, karyawannya yang terdaftar 392 orang. Sebanyak 200 di antaranya adalah tenaga kerja asing. Tetapi, yang terdaftar hanya 65 orang . Dalam data terakhir yang dilaporkan, hanya ada 65 orang yang terdaftar sebagai TKA. Yang lainnya, kami tidak tahu bagaimana statusnya", Jalfirman menambahkan, dalam data di disnaker, ada satu perusahaan yang juga belum terdaftar. Dia berharap pihak perusahaan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam.  katanya.- Jawa Pos (17/11/14)"
Bulan Mei 2014, setelah berlalu hampir setahun, kasus PHK sepihak sudah mendapat keputusan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tj. pinang.

"Semua Pengurus Serikat Pekerja harus dipekerjakan kembali oleh PT. CHDOC dan diangkat sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu/ Buruh Tetap)", begitu bunyi keputusan incrach pengadilan seperti yang diungkapkan oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Bung Yoni Mulyo Widodo Rabu (09/09) malam di kantornya di kawasan komersial Panbil Mall Batam.
"Budi Utomo sebagai ketua serikat pekerja hingga hari ini kamis (10/9) tetap ditolak pengusaha untuk bekerja kembali bahkan upahnya selama kurun 4 bulan semenjak keputusan tetap pengadilan malah tidak lagi dibayarkan oleh pengusaha PT. CHDOC". Ungkap Yoni Prihatin.
Dengan geram Yoni juga menyatakan bahwa FSPMI secara organisasi sudah melakukan pendekatan kepada pihak pihak terkait ketenagakerjaan baik Komisi IV DPRD Kota Batam maupun Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, agar mendorong pengusaha segera melakukan eksekusi putusan pengadilan tetapi tetap tidak ada niat baik. menindaklanjuti langkah pendekatan yang diabaikan bahkan pengusaha semakin berlaku arogan Yoni menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah dengan melakukan gugatan pidana ketenagakerjaan terhadap jajaran pimpinan perusahaan PT. CHDOC, "FSPMI Kota Batam sudah melaporkan tindak pidana khusus ini kepada Penyidik Kepolisian, dan Penyidik Kepolisian sudah setuju untuk melakukan pemberkasan perkara menunggu syarat utama adanya Memo dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnaker Kota Batam". 
"Sekarang masalahnya ada di tangan PENGAWAS disnaker kota Batam, Berkali-kali dihubungi dan didatangi untuk tindak lanjut terkait penerbitan Memo Pengawas Disnaker tetapi masih terus melakukan usaha melarikan diri dari tanggung jawab yang dibebankan negara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kewenangan menetapkan kasus Pidana Ketenagakerjaan". Nampak sekali raut wajah ketua KC kesal, karena merasa ada yang ditutup tutupi oleh pegawai pemerintah tersebut.
Ketika penulis menanyakan apakah tindak pidana khususnya dilaporkan, Yoni menjawab bahwa secara syah memang harus dibuktikan oleh Pengadilan terkait pelanggaran UU  13/2003 TK dan pendapat Ahli Hukum ketenagakerjaan Sayuti, SH juga menyatakan bahwa pegawai negara bisa mendapatkan sanksi pidana juga bila dianggap menghalang-halangi upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara. 

"Saya heran sama pegawai negara ini, sudah jelas permasalahan pidana ini adalah hak warga negara untuk ditindak lanjuti, tetapi masih berusaha melemahkan niat penuntutan dengan mengatakan bila kasusnya diangkat hanya akan mendapatkan hukuman ringan tidak lebih dari 4 juta rupiah atau hukuman kurungan 4 bulan, padahal saya sudah melihat bahwa sesuai pasalnya bahwa hukuman kurungan badan diatas 1 tahun dan denda diatas 100 juta", Yoni menerawang sambil menghembuskan rokok gudang garam merahnya. "bahkan saat terakhir kali ditanyakan kembali mengenai memo pengawasan sang pegawa pemerintah berusaha melemparkan kembali kasusnya ke bagian mediasi".
Menurut Yoni sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, ia sering mendapati kenyataan yang sangat bertentangan di pihak Pegawai Pemerintah. Terbukti dalam beberapa kasus ketenagakerjaan pengawas selalu mengaburkan aturan undang-undang yang berlaku dengan berbagai alasan, padahal TUPOKSI atau tugas pokok dan fungsinya justru menegakkan aturan undang undang ketenagakerjaan, entah kepentingan mereka itu apa??? (Bung DJ/Jon Exsan)

-- (to be continue)

Komentar

Postingan Populer