MENJALANKAN HAK MELAKUKAN PERUNDINGAN DGN BAIK

Batam (11/09/2015) - #KPOnline. Hak yang sudah diberikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab. Begitulah sebenarnya seorang perunding memaknai sifat dasar dalabhm menjalankan kewajibannya sebagai perwakilan serikat pekerja.

Kalimat diatas terkesan sangat normatif tetapi bila kita mampu memaknai, akan sangat berpengaruh dan tercermin dalam sikap kita sebagai orang yang diamanahi oleh buruh untuk mewakili suara mereka.

Kesadaran itu menjadikan sikap juru runding lebih berhati-hati dan memandang semua persoalan yang dibicarakan dari semua sisi pandang.

Perundingan PKB dalam skoop besar sama artinya dengan pembuatan undang undang di dewan legislatif.
Tetapi ada perbedaan sangat besar dalam hal ini dimana anggota legislatif diberikan anggaran sebesar milyaran rupiah untuk sebuah peraturan, sedangkan serikat pekerja tidak memiliki anggaran untuk ratusan pasal dalam PKB  tersebut hanya bermodalkan rasa keinginan untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja.

RIbuan menit yang dihabiskan selama proses perundingan adalah RIbuan menit olahraga pikiran yang terkadang menguras emosi, air mata tapi tidak mendapat penghargaan layaknya pekerjaan yang mencucurkan keringat.

Semoga tetap ikhlas semua perunding PKB Sanmina. (Bung DJ/ Jon Exsan).

Komentar

Postingan Populer