"AKSI BESAR BURUH INDONESIA (JAMPETUM) .."

Bogor (14/08/2015) - #KPOnline. Pemimpin Pergerakan, Urat takutnya harus sudah putus, karena resiko ancaman semakin meningkat di era sekarang.
Artinya seorang pemimpin harus sudah berdamai dengan dirinya sendiri
Pemimpin yang sudah berdamai dengan dirinya, tinggal memimpin massanya  … tinggal keberkahan Tuhannya aja yang menentukan nanti.
Tapi ketika pemimpin masih belum berdamai dengan dirinya jangan harap bisa membawa masanya menuju kejayaan karena itulah pemimpin buruh harus sudah mengalami suasana  yang berat
Kita mau jihad dalam konsep islam atau teologi pembebasan dalam konsep katolik tapi tetap strateginya Konsep Lobi Aksi.
Bodo amat walaupun  sampe dibilang  “sudah bung iqbal, ini eranya jokowi, anda ngga akan didengar!
Tuhan yang nentuin bukan presiden gubernur walikota!
Tapi masih terselip keyakinan Bung Presiden Buruh bahwa Semua genggaman bumi dan seisinya termasuk di akherat bukan ada di tangan siapapun kecuali ada ditangan Tuhan, pilpres sudah selesai … sekarang Konsep Lobi Aksi All Out!!!
Jaminan hari tua atau JHT ..???  Semua sudah dengar sendiri revisi 10 tahun sisanya umur 56 tahun!
Dan buruh ngga mau itu!
Kenapa jht begitu penting? Karena banyak perusahaan yang tidak membayar pesangonnya ketika buruhnya di phk walaupun ada aturannya di undang-undang, Oleh karena itu JHT sangat penting sebagai penyelamat hidup buruh!
Jaminan kesehatan: COB buat buruh, dalam bayangan saya ketika buruh ikut bpjs dan masih ada sisa kelebihan iuran dari perusahaan kemudian  perusahaan menggunakan asuransi swasta yang lebih baik. Ketika  anda sakit menggunakan asuransi swasta contohnya biaya pengobatan 30 juta dari asuransi swasta 20 juta berarti bisa mendapatkan 10 jutanya dari bpjs.
Ternyata tidak selalu seperti itu, karena pemerintah membuat peraturan menteri kesehatan bahwa asuransi swasta yang ditunjuk perusahaan harus mempunyai kerjasama dengan  bpjs baru bisa menggunakan kedua asuransi untuk saling menutupi biaya pengobatan. Jika asuransi swastanya tidak punya kerjasama dengan bpjs, bpjs tidak akan mau mengganti sisa biaya pengobatan tsb. Maka  muncullah tudingan akibat gerakan buruh yang menuntut bpjs sehingga jaminan kesehatan buruh menjadi turun, downgrade. Misalnya rumah sakit membatasi pasien bpjs ke dokter spesialis hanya 15 orang saja per hari, sehingga bila tidak mendapat nomer antrian, setiap hari pun datang pasien tidak akan ditangani keburu mati!
Padahal Undang-undang bpjs jelas menyebutkan hitam di atas putih bahwa semua penyakit ditanggung unlimited hingga sembuh. Tetapi lagi lagi di tingkat implementasi direduksi oleh peraturan pemerintah.
Di tingkat implementasi Peraturan Menteri Kesehatan no.69/2009 yang menurunkan manfaat dan qualitas bpjs kesehatah yang disebut ina-cbgs adalah sistem tariff yang membuat rumah sakit dan klinik dibayar murah, dokter dibayar rp. 2.000,- untuk obat ada obat bpjs ada obat untuk umum … kasarnya bisa dikatakan ada obat untuk anjing dan ada obat buat tuannya.
Yang buruh perjuangkan sudah benar dan terjadi yaitu Undang-Undang bpjs, tetapi di tingkat implementasi direduksi oleh Peraturan Pemerintah menjadi downgrade atau menurunkan pelayanan kesehatan bpjs.
Untuk pengadilan hubungan industri (phi) kenapa harus dibubarkan karena 80% kasus perburuhan memenangkan pengusaha, dan proses peradilan cepat yang ada di hukum tidak digunakan sehingga bisa menyebabkan proses peradilan hingga 2 tahun atau 3 tahun. Rasa keadilan harus diterjemahkan dengan proses cepat, murah, adil.
Contoh: terlalu banyak kemenganan putusan phi buat buruh susah untuk di eksekusi hingga berlarut-larut.
Mengenai tolak upah murah:  rencana pemerintah jokowi untuk menetapkan umk 5 tahun sekali jelas menjadi ancaman tersendiri buat buruh.
Buruh harus sadar kelas!
Kalo buruh ngga sadar kelasnya akan dibohongin terus seumur hidupnya.
Kalo kita ngga mau berjuang menuntut kepada pemerintah …
Maka selamat menikmati penindasan!

Sumber: Pidato Ir. Said Iqbal, ME dalam konsolidasi AKBAR FSPMI seluruh Indonesia (13-15 Agustus 2015)

Komentar

Postingan Populer