"AKSI BESAR BURUH INDONESIA (JAMPETUM) .."
Bogor (14/08/2015) - #KPOnline. Pemimpin Pergerakan, Urat
takutnya harus sudah putus, karena resiko ancaman semakin meningkat di era
sekarang.
Artinya seorang pemimpin harus sudah berdamai dengan dirinya
sendiri
Pemimpin yang sudah berdamai dengan dirinya, tinggal
memimpin massanya … tinggal keberkahan Tuhannya aja yang menentukan nanti.
Tapi ketika pemimpin masih belum berdamai dengan dirinya
jangan harap bisa membawa masanya menuju kejayaan karena itulah pemimpin buruh
harus sudah mengalami suasana yang berat
Kita mau jihad dalam konsep islam atau teologi pembebasan
dalam konsep katolik tapi tetap strateginya Konsep Lobi Aksi.
Bodo amat walaupun
sampe dibilang “sudah bung iqbal,
ini eranya jokowi, anda ngga akan didengar!
Tuhan yang nentuin bukan presiden gubernur walikota!
Tapi masih terselip keyakinan Bung Presiden Buruh bahwa Semua
genggaman bumi dan seisinya termasuk di akherat bukan ada di tangan siapapun
kecuali ada ditangan Tuhan, pilpres sudah selesai … sekarang Konsep Lobi Aksi
All Out!!!
Jaminan hari tua atau JHT ..??? Semua sudah dengar sendiri revisi 10 tahun
sisanya umur 56 tahun!
Dan buruh ngga mau itu!
Kenapa jht begitu penting? Karena banyak perusahaan yang
tidak membayar pesangonnya ketika buruhnya di phk walaupun ada aturannya di
undang-undang, Oleh karena itu JHT sangat penting sebagai penyelamat hidup buruh!
Jaminan kesehatan: COB buat buruh, dalam bayangan saya
ketika buruh ikut bpjs dan masih ada sisa kelebihan iuran dari perusahaan
kemudian perusahaan menggunakan asuransi
swasta yang lebih baik. Ketika anda
sakit menggunakan asuransi swasta contohnya biaya pengobatan 30 juta dari
asuransi swasta 20 juta berarti bisa mendapatkan 10 jutanya dari bpjs.
Ternyata tidak selalu seperti itu, karena pemerintah membuat
peraturan menteri kesehatan bahwa asuransi swasta yang ditunjuk perusahaan
harus mempunyai kerjasama dengan bpjs
baru bisa menggunakan kedua asuransi untuk saling menutupi biaya pengobatan.
Jika asuransi swastanya tidak punya kerjasama dengan bpjs, bpjs tidak akan mau
mengganti sisa biaya pengobatan tsb. Maka
muncullah tudingan akibat gerakan buruh yang menuntut bpjs sehingga
jaminan kesehatan buruh menjadi turun, downgrade. Misalnya rumah sakit membatasi
pasien bpjs ke dokter spesialis hanya 15 orang saja per hari, sehingga bila
tidak mendapat nomer antrian, setiap hari pun datang pasien tidak akan
ditangani keburu mati!
Padahal Undang-undang bpjs jelas menyebutkan hitam di atas
putih bahwa semua penyakit ditanggung unlimited hingga sembuh. Tetapi lagi lagi
di tingkat implementasi direduksi oleh peraturan pemerintah.
Di tingkat implementasi Peraturan Menteri Kesehatan no.69/2009
yang menurunkan manfaat dan qualitas bpjs kesehatah yang disebut ina-cbgs
adalah sistem tariff yang membuat rumah sakit dan klinik dibayar murah, dokter
dibayar rp. 2.000,- untuk obat ada obat bpjs ada obat untuk umum … kasarnya
bisa dikatakan ada obat untuk anjing dan ada obat buat tuannya.
Yang buruh perjuangkan sudah benar dan terjadi yaitu
Undang-Undang bpjs, tetapi di tingkat implementasi direduksi oleh Peraturan Pemerintah
menjadi downgrade atau menurunkan pelayanan kesehatan bpjs.
Untuk pengadilan hubungan industri (phi) kenapa harus
dibubarkan karena 80% kasus perburuhan memenangkan pengusaha, dan proses
peradilan cepat yang ada di hukum tidak digunakan sehingga bisa menyebabkan
proses peradilan hingga 2 tahun atau 3 tahun. Rasa keadilan harus diterjemahkan
dengan proses cepat, murah, adil.
Contoh: terlalu banyak kemenganan putusan phi buat buruh
susah untuk di eksekusi hingga berlarut-larut.
Mengenai tolak upah murah:
rencana pemerintah jokowi untuk menetapkan umk 5 tahun sekali jelas
menjadi ancaman tersendiri buat buruh.
Buruh harus sadar kelas!
Kalo buruh ngga sadar kelasnya akan dibohongin terus seumur
hidupnya.
Kalo kita ngga mau berjuang menuntut kepada pemerintah …
Maka selamat menikmati penindasan!
Sumber: Pidato Ir. Said Iqbal, ME dalam konsolidasi AKBAR
FSPMI seluruh Indonesia (13-15 Agustus 2015)
Komentar
Posting Komentar