Buruh Resign boleh ambil JHT (Permenaker terbaru!)
Jakarta (19/08/15) - #KPOnline. Buruh Indonesia akhirnya bisa menarik nafas lega setelah Pemerintah pada akhirnya secara resmi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Gelombang protes dari buruh Indonesia mengalir deras setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no.46/2015.
Peraturan Pemerintah PP no. 46/2015 direvisi menjadi PP. no. 60/2015 dan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah adalah Permenaker no. 19/2015 sebagai penjelasannya.
Sebelumnya Protes Buruh antara lain didasari kenyataan akan iklim ekonomi yang saat ini sedang mengalami perlambatan pertumbuhan berdampak banyaknya PHK, sehingga puluhan ribu buruh yang ter PHK sebagian besarnya tidak mendapatkan pesangon sehingga Pencairan Dana JHT adalah satu satunya dana yang bisa menolong buruh untuk bertahan hidup sementara.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Bung Yoni Mulyo Widodo menyatakan kegembiraannya dengan dipenuhinya tuntutan buruh mengenai revisi Peraturan Pemerintah sesuai dengan keinginan buruh. Saat ditanyakan terkait aksi yang akan digelar tanggal 1 September 2015 yang salah satunya adalah tuntutan mengenai revisi JHT Yoni mengatakan kepada Koran Perjuangan bahwa Aksi 1 September tetap akan dilaksanakan, karena Tuntutan Aksi 1 September 2015 adalah JAMPETUMKATIGA, JAM singkatan dari Jaminan yang isinya adalah Perbaikan BPJS Kesehatan untuk Perbaikan mutu dan pelayanan kesehatan bagi rakyat indonesia, lalu perbaikan untuk BPJS Tenaga Kerja untuk perbaikan Nilai Manfaat Jaminan Pensiun yang saat diatur dalam Peraturan Pemerintah hanya mempunyai manfaat 1% setiap tahunnya, artinya setelah masa kepesertaan 15 tahun buruh hanya mendapat manfaat pensiun setiap bulannya 15% saja dari upah.
Yoni lalu menyebutkan Kosa Kata PE pada sebagai kepanjangan dari PEngadilan, dimana pada aksi nanti juga Tuntutan buruh adalah merevisi UU no.2 tentang Pengadilan Hubungan Industrial, dimana saat ini 80% kasus perburuhan dinyatakan dimenangkan oleh pengusaha dan ketika buruh menang banyak kasus pengusaha tidak mengindahkan putusan Pengadilan dengan menolak eksekusi putusan inkrach dari PHI.
Lalu Suku Kata TUM adalah Tolak Upah Murah, dengan berjuang untuk perbaikan kesejahteraan buruh indonesia sebesar 32% tahun depan.
Suku Kata selanjutnya adalah KATIGA untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana perlindungan undang-undang terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dinilai sangat minim, dan menuntut pemerintah agar bisa tegas terhadap pengusaha yang melanggar undang-undang keselamatan kerja. (Bung DJ/Jon Exsan).
Komentar
Posting Komentar