AKSI JAMPETUM K3 ADALAH SIKAP BURUH THD TEWASNYA 27 BURUH DAN KRITISNYA 30 LAINNYA
Korban Tewas Terus Bertambah, KSPI Lakukan Upaya Hukum Terkait Kasus PT. Mandom Dan PT. GSG
Jakarta,KSPI- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendesak berbagai pihak termasuk pemerintah terkait kecelakaan kerja yang berulang selama ini dan memakan puluhan korban jiwa, termasuk ketidak jelasan soal penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menimpa PT Mandom Indonesia Tbk telah menelan 27 korban Jiwa serta 30 korban masih kritis dan 1 korban jiwa di PT GSG. KSPI pun akan lakukan langkah hukum kepada pihak terkait untuk penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, KSPI juga menilai kinerja Kementerian Ketenagakerjaan yang sangat lamban dalam menangani kasus PT Mandom Indonesia Tbk dan PT Garuda Steel Group (GSG). Dimana selama ini para buruh dipaksa untuk menyerahkan nyawanya.
Karena, persoalan ini terkait dengan banyaknya persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak berjalan dengan baik di tiap perusahaan. Terlebih kasus PT Mandom Indonesia yang telah merenggut 27 nyawa pekerja akibat kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia. KSPI pun akan menyampaikan tuntutannya. Antara lain :
– Mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha PT Mandom Indonesia yang telah menyebabkan meninggalnya 27 pekerja dan 30 pekerja lainnya masih kritis dan dirawat diruang ICU.
– Mendesak pihak pemerintah dan kepolisian untuk membuka hasil Lab Forensik kasus kebakaran PT Mandom dan pabrik lainnya kepada publik.
– Terkait kebakaran PT Mandom Indonesia, Kemenaker dan Bupati Bekasi wajib bertanggung jawab dan mundur bila dalam sepekan kedepan belum juga ada kejelasan dari kasus kebakaran tersebut.
KSPI pun menilai insiden tersebut diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang telah menimbulkan kematian dan luka bakar berat. Selain itu,penggunaan tenaga pemagangan, yang diduga tanpa pelatihan dan ditempatkan dibagian produksi merupakan pelanggaran terhadap Standard Prosedur Kerja (SOP) KSPI pun meminta, Presiden Direktur PT Mandom dan PT GSG serta jajarannya harus bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut. Tak hanya itu, kasus PT Mandom Indonesia Tbk pun, kini telah menjadi concern utama International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP).
ITUC-AP pun telah mengeluarkan resolusi dengan No 23 yang di terbitkan saat konferensi ITUC-AP di Kochi, India. Mr Suzuki selaku Sekertaris Jenderal ITUC-AP datang ke Indonesia untukmenindak lanjuti resolusi tersebut dan akan menyampaikan kasus ini ke kantor pusat di Brussel, Belgia,serta akan menggalang Solidaritas Internasional atas tragedi Kemanusiaan yang terjadi secara beruntun di Indonesia tapi belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah Indonesia.
Jakarta,KSPI- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendesak berbagai pihak termasuk pemerintah terkait kecelakaan kerja yang berulang selama ini dan memakan puluhan korban jiwa, termasuk ketidak jelasan soal penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menimpa PT Mandom Indonesia Tbk telah menelan 27 korban Jiwa serta 30 korban masih kritis dan 1 korban jiwa di PT GSG. KSPI pun akan lakukan langkah hukum kepada pihak terkait untuk penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, KSPI juga menilai kinerja Kementerian Ketenagakerjaan yang sangat lamban dalam menangani kasus PT Mandom Indonesia Tbk dan PT Garuda Steel Group (GSG). Dimana selama ini para buruh dipaksa untuk menyerahkan nyawanya.
Karena, persoalan ini terkait dengan banyaknya persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak berjalan dengan baik di tiap perusahaan. Terlebih kasus PT Mandom Indonesia yang telah merenggut 27 nyawa pekerja akibat kebakaran di pabrik PT Mandom Indonesia. KSPI pun akan menyampaikan tuntutannya. Antara lain :
– Mendesak pemerintah untuk menangkap dan memenjarakan pengusaha PT Mandom Indonesia yang telah menyebabkan meninggalnya 27 pekerja dan 30 pekerja lainnya masih kritis dan dirawat diruang ICU.
– Mendesak pihak pemerintah dan kepolisian untuk membuka hasil Lab Forensik kasus kebakaran PT Mandom dan pabrik lainnya kepada publik.
– Terkait kebakaran PT Mandom Indonesia, Kemenaker dan Bupati Bekasi wajib bertanggung jawab dan mundur bila dalam sepekan kedepan belum juga ada kejelasan dari kasus kebakaran tersebut.
KSPI pun menilai insiden tersebut diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang telah menimbulkan kematian dan luka bakar berat. Selain itu,penggunaan tenaga pemagangan, yang diduga tanpa pelatihan dan ditempatkan dibagian produksi merupakan pelanggaran terhadap Standard Prosedur Kerja (SOP) KSPI pun meminta, Presiden Direktur PT Mandom dan PT GSG serta jajarannya harus bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut. Tak hanya itu, kasus PT Mandom Indonesia Tbk pun, kini telah menjadi concern utama International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP).
ITUC-AP pun telah mengeluarkan resolusi dengan No 23 yang di terbitkan saat konferensi ITUC-AP di Kochi, India. Mr Suzuki selaku Sekertaris Jenderal ITUC-AP datang ke Indonesia untukmenindak lanjuti resolusi tersebut dan akan menyampaikan kasus ini ke kantor pusat di Brussel, Belgia,serta akan menggalang Solidaritas Internasional atas tragedi Kemanusiaan yang terjadi secara beruntun di Indonesia tapi belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah Indonesia.
Komentar
Posting Komentar